Bidang Kesehatan Masyarakat
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas:
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
- Menyusun dan melaksanakan pengembangan media promosi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan.
- Melaksanakan koordinasi, pembimbingan dan pengendalian teknis promosi kesehatan yang dilaksanakan lintas program, lintas sector, masyarakat dan swasta.
- Melakukan penggalangan kemitraan dengan lintas sector dan dunia usaha serta kelompok organisasi di bidang kesehatan.
- Melakukan advokasi dengan pengambil kebijakan di bidang kesehatan.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat pada setiap unit pelayanan kesehatan (UPK);
- Melaksanakan pelaporan kegiatan Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang baik di dalam maupun diluar organisasi.
SEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN KESEHATAN OLAHRAGA
Tugas :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga
Fungsi :
- Melaksanakan penyusunan program kerja seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga
- Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat – tempat umum, Tempat pengelolaan makanan, Tempat Penyimpanan dan Pengolahan (TP2) Pestisida
- Memberikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada Rumah Makan, Restoran, Catering, Depot Air Minum
- Melakukan Pemantauan Jentik Berkala pada masyarakat dan sekolah
- Menyelenggarakan Program Kota Sehat
- Melaksanakan Pembinaan dan Evaluasi program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
- Melaksanakan pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
- Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan pengambilan sampel pada sarana air bersih dan sarana air minum
- Melaksanakan kegiatan kesehatan olahraga pada kelompok masyarakat
- Melakukan pembentukan dan pembinaan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK)
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga pada setiap Unit Pelayanan Kesehatan (UPK)
- Melaksanakan pelaporan kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Baik didalam maupun di luar organisasi.
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Tugas:
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
Fungsi:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
- Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga, ibu, anak, dan gizi, serta usia lanjut;
- Melaksanakan pemantauan wilayah setempat kesehatan ibu dan anak (PWS-KIA), pemantauan dan pembinaan gizi dan usia lanjut;
- Melaksanakan program kesehatan mata, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan keluarga, ibu, anak, gizi dan usia lanjut;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Kesehatan Keluarga dan Gizi pada setiap UPK; dan
- Melaksanakan pelaporan kesehatan mata, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan keluarga, ibu, anak, gizi dan usia lanjut;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang baik di dalam maupun diluar organisasi.