Sekretariat
Tugas:
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kendari;
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kendari;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kendari;
- Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Sekretariat terdiri dari:
Subbagian Program, Keuangan, Informasi dan Hubungan Masyarakat
Tugas:
Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan penyelenggaraan urusan keuangan serta penatalaksanaan informasi dan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Fungsi:
- Melaksanakan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, sistem pelaporan dan hubungan masyarakat;
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan dan kesehatan;
- Mengusulkan pejabat pemegang kas serta pejabat penyimpan dan pengelola barang;
- Melaksanakan pengumpulan dan kompilasi data pada setiap Unit Pelayanan Kesehatan (UPK);
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Program, Keuangan, Informasi dan Hubungan Masyarakatpada setiap UPK;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan informasi kesehatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik didalam maupun di luar organisasi.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas:
Penyiapan dan koordinasi pengelolaan aset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
fungsi:
- menyusun rencana program dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- menyelenggarakan urusan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan;
- menyelenggarakan urusan umum dan perlengkapan, rumah tangga, kebersihan serta keamanan dan ketertiban kantor;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah
- melakukan pengolahan data dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, Cuti Pegawai, pensiun dan pemberian penghargaan dan tanda jasa;
- menyelenggarakan urusan pembinaan pegawai dan penegakkan disiplin pegawai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbagian Program, Keuangan, Informasi dan Hubungan Masyarakat
Tugas:
Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan penatalaksanaan penyelenggaraan urusan keuangan serta informasi dan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
Fungsi:
- Melaksanakan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, sistem pelaporan dan hubungan masyarakat;
- Menghimpun, menelaah, menganalisa, mengklasifikasi dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan program dan kegiatan dinas;
- Melaksanakan penataausahaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan program kegiatan Instansi;
- Mengumpulkan serta mengolah data dan bahan untuk penyusunan laporan dan program kerja pada setiap Unit Pelayanan Kesehatan (UPK);
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Program, Keuangan, Informasi dan Hubungan Masyarakat pada setiap UPK; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik didalam maupun diluar organisasi;